Fakta Baru Penambangan Andesit di Desa Wadas Terungkap, PKS Minta Pemerintah Tegas
Jumat, 11 Februari 2022 – 08:49 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tak mentup mata soal pelanggaran penambangan andesit di Desa Wadas. Foto: dok. pribadi for jpnn.com
Batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan. Setelah keluar baru mengajukan Permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada menteri," terang Mulyanto. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tak mentup mata soal pelanggaran penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan