Fakta Baru Terkait Bripka MN Penembak Mati Briptu Khairul, Simak

Fakta Baru Terkait Bripka MN Penembak Mati Briptu Khairul, Simak
Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian. Foto: ANTARA/Dhimas BP

"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum. Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji," ucap dia.

Insiden penembakan oleh MN kepada korban berinisial Brigadir Polisi Satu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Dari kasus ini, polisi menetapkan MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Sebagai tersangka, MN disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.(antara/jpnn)

Oknum polisi berinisial Bripka MN, penembak mati rekan sejawatnya di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masih menerima gaji pokok.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News