Fakta-Fakta Kasus Kasur Inoac Palsu, Ternyata
jpnn.com, TANGERANG - Kasus kasur Inoac palsu akhirnya terang benderang. Pelaku pemalsuan ialah pasangan suami istri, TS (37) dan M (34).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, kasus pemalsuan merek kasur Inoac itu berpotensi merugikan PT Inoac Polytecno Indonesia hingga miliaran rupiah.
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Wahyu, berawal dari laporan polisi yang dibuat Inoac Indonesia pada 16 November 2020.
Dalam laporan itu menyebutkan produk kasur Inoac telah dipalsukan oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture dan gudang Jupiter Foam di Kabupaten Tangerang.
Produk yang dipalsukan berupa kasur lipat, kasur busa, sofa busa, dan karton sudut berlabel Inoac.
"Kedua tersangka menjalankan bisnis barang palsu tersebut dengan sistem dua penjualan, di mana TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko," papar Kombes Wahyu.
"Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta."
Kasus kasur Inoac palsu akhirnya terang benderang. Pelaku pemalsuan ialah pasangan suami istri, TS (37) dan M (34).
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang
- Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP