Fakta-Fakta Pembunuhan Siswi Hamil di Jember, Nomor 4 Tak Disangka

Fakta-Fakta Pembunuhan Siswi Hamil di Jember, Nomor 4 Tak Disangka
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan korban pelajar siswi SMK dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

2. Barang bukti

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan tersangka.

Motor dan telepon genggam milik korban sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

3. Ancaman hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHP.

4. Pelaku tetangga korban

Penyidik kepolisian mengungkap fakta bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga yang merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

"Kronologinya tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pada Kamis (29/12) sore, kemudian pelaku membunuh korban dengan sebuah celurit dan meninggalkan tubuh korban di sana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. (antara/jpnn)


Pelaku pembunuhan siswi hamil di Jember diringkus aparat kepolisian. Beberapa barang bukti ikut diamankan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News