Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq
Selain itu, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq, Gubernur Anies Baswedan dan Doni Monardo sudah memberikan peringatan secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan mengumpulkan massa di Petamburan.
Sebelumnya Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.
“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin.(antara/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq Shihab kena denda Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan atas pengumpulan massa di Petamburan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar