Fakta Mencengangkan 3 Begal Sadis di Bekasi, Hamdalah Sudah Ditangkap, Nih Orangnya
Senin, 01 November 2021 – 11:52 WIB

Satu dari tiga pelaku kasus begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cikarang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Aksi begal sadis kerap terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan