Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka
jpnn.com, JAKARTA - Layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal kini tengah marak dan makin meresahkan masyarakat.
Pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. Selain itu, pinjol ilegal dianggap sering mengancam dengan menyebarluaskan data pribadi.
Bicara soal pinjol ilegal, tentu berhubungan dengan profesi debt collector atau penagih utang.
Debt collector ternyata bukan profesi yang sembarangan. Menjadi debt collector, seseorang juga harus dituntut profesional.
"Saya mendapat pelatihan bagaimana tata cara menagih yang baik," kata Ansi Djemadun, seorang debt collector di salah satu perusahaan pemberi kredit pembiayaan kendaraan bermotor kepada JPNN.com, Minggu (5/9).
Ansi bahkan sudah mengantongi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
"Nama saya sudah ada dalam manajemen perusahaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Ansi.
Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur, dalam hal ini bank, leasing, dan pinjaman online untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah).
Fakta mencengangkan seputar profesi debt collector atau penagih utang, simak selengkapnya.
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi