Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka
Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:16 WIB
Gilbert Mado (27), salah seorang debt collector lainnya mengatakan penagih utang juga memiliki Standard Operational Procedure (SOP), yang harus dijalankan.
"SOP-nya sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan itu menjadi kode etik kami," kata Gilbert.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Fakta mencengangkan seputar profesi debt collector atau penagih utang, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol