Fakta Mengejutkan Cara Perusahaan Pinjol Ilegal Mendapat Kontak Nasabah, Astaga

Fakta Mengejutkan Cara Perusahaan Pinjol Ilegal Mendapat Kontak Nasabah, Astaga
Saat jajaran Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti cara pelaku menagih kepada nasabah pinjaman online. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut perusahaan pinjaman ilegal (pinjol) ilegal mendapat data masyarakat seperti nomor ponsel dari pinjol legal.

Kombes Auliansyah menjelaskan data itu tersedot ketika masyarakat meminjam di pinjol legal yang mencantumkan persyaratan, tetapi tak diperhatikan secara baik-baik.

Masyarakat kerap enggan membaca hingga tuntas persyaratan tersebut, sehingga mengklik begitu saja.

Walakin, data nasabah seperti nomor ponsel tersedot di aplikasi perusahaan pinjol legal itu.

"(Pinjol legal, red) di sana tercantum syarat bisa input data nasabah. Kadang masyarakat enggak baca, sehingga diklik yes atau ok maka di aplikasi terserap kontak di nasabah," kata Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Pria kelahiran 29 Juli 1972 itu mengatakan saat para nasabah tak bisa membayar di perusahaan pinjol legal, ada oknum yang mencoba memawarkan di pinjol ilegal.

Auliansyah mencontohkan pinjaman yang awalnya Rp2 juta akhirnya harus membayar hingga Rp100 juta.

"Ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal. Dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal dan data ini diberikan ke pinjol ilegal," ucap Auliansyah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut perusahaan pinjaman ilegal (pinjol) ilegal mendapat data masyarakat seperti nomor ponsel dari pinjol legal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News