Fakta Mengejutkan Soal Kasus 9 Begal Vs 2 Anggota TNI, Astaga

Fakta Mengejutkan Soal Kasus 9 Begal Vs 2 Anggota TNI, Astaga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Korban melawan hingga akhirnya membuat para pelaku melarikan diri.

"Para pelaku mencoba kabur, kemudian dalam upaya kabur dilakukan pengejaran oleh korban yg merupakan anggota TNI tersebut," bebernya.

Saat diburu, satu dari empat motor pelaku terjatuh akibat terkena tendangan kedua korban.

Salah satu pelaku bernama Muhammad Rizky ditangkap, lalu diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru.

Polisi kemudian memburu dan menangkap delapan pelaku lainnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. (cr3/jpnn)


Kombes Zulpan mengungkap fakta mengejutkan perihal kasus pembegalan terhadap dua prajurit TNI AD dari Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News