Faktor-faktor Penyebab Properti Makin Menggeliat
Berdasar aturan baru tersebut, transaksi berupa PPJB tanah dan atau bangunan berutang PPh Final 2,5 persen meski belum dibuat akta jual beli (AJB).
’’Lagi-lagi aturan itu menguntungkan investor,’’ tandasnya.
Dia mencontohkan, dulu investor sebagai pembeli pertama dari developer yang ingin mengalihkan hak atas tanah dan bangunan kepada pembeli kedua atas transaksi yang berbentuk PPJB serta belum menandatangani AJB dikenai PPh hingga 30 persen di antara nilai transaksi.
’’Sekarang ketika itu dialihkan, baik PPJB maupun AJB, investor sebagai pembeli pertama dikenai PPh Final,’’ terangnya.
Aturan lain yang mendorong sektor properti adalah penurunan suku bunga perbankan. Uang muka turun sehingga KPR inden untuk rumah kedua diperbolehkan.
’’Selain itu, properti tidak bisa dilepaskan dari kondisi makro,’’ lanjutnya. Perekonomian makro menunjukkan tren yang positif.
Hal itu terlihat dari harga komoditas yang terus meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya, harga batu bara, sawit, dan timah. (res/c16/sof/jos/jpnn)
JAKARTA - Direktur PT Ciputra Surya Tbk Sutoto Yakobus menyatakan, ada sejumlah kebijakan di bidang perpajakan yang bisa kembali menggairahkan sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan