Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar

Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Mengenai kasus HR, Suharno mengatakan dia dianggap sebagai perantara pengusaha WD dengan penerbit faktur fiktif MW. WD adalah pendiri, pemilik dan pimpinan CV PT, PT MNTP, PT MNTC, dan CV PT. Perusahaan-perusahaan itu adalah rekanan pabrik gula yang bergerak di bidang pengadaan mesin, suku cadang, dan material termasuk pemasangannya. MW sendiri sekarang masih dalam daftar pencarian orang.

Faktur pajak fiktif tersebut, papar Suharno, digunakan WD memperbesar nilai harga pokok penjualan (HPP) sehingga laba yang dilaporkan ke dalam laporan pajak menjadi lebih kecil. "Itu mengakibatkan nilai pembayaran pajak menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya sehingga timbul kerugian negara," katanya.

 

Goerge Handiwiyanto, pengacara HR, mengatakan kliennya tidak tahu apa-apa tentang kasus faktur fiktif. HR yang selama ini menjadi pengusaha besi itu hanya mengenalkan WD dengan MW. "Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya. (dio/oki)

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News