Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar

Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak aspal (asli tapi palsu) adalah yang terbanyak dilakukan WP badan atau perusahaan.

Ikhyah Ulumudin, kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP, mengungkapkan secara nasional tahun ini berkisar 40 perusahaan yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif.

Faktur pajak fiktif itu kemudian digunakan ratusan bahkan jutaan wajib pajak baik yang tinggal satu daerah dengan perusahaan penerbit maupun di luar daerah seperti Lampung, Makasar, dan Bali. Tak hanya perorangan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang go public pun turut menjadi korban penerbit faktur pajak fiktif.  "Penggelapan pajak itu menimbulkan kerugian negara di atas Rp 500 miliar," tuturnya di sela penyerahan tersangka HR, pelaku tindak pidana perpajakan, oleh Kanwil DJP Jatim I kepada Kajati Jatim, kemarin.

 

Dari 40 perusahaan, tambah dia, 25 di antaranya sudah P-21 dan disidangkan. Sedangkan di Jawa Timur, ada 8 perusahaan penerbit faktur pajak fiktif yang divonis. Dijelaskan Ikhyah, penerbitan faktur pajak fiktif memang menjadi modus umum penggelapan pajak. Transaksi pembayaran pajak dengan laporan pajak tidak sesuai. Ada pula yang hanya memberikan faktur tapi ternyata transaksinya fiktif.

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News