Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5).

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan Gus Muhdlor (sapaan Bupati Sidoarjo).

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan Gus Muhdlor (sapaan Bupati Sidoarjo).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News