Falah Amru: Hilirisasi Pertambangan Harus Sesuai UU
Selasa, 21 Februari 2017 – 15:05 WIB
“Jika ada industri pengolahan (smelter, red) maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tuturnya.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama itu juga merujuk pada Pasal 170 UU Minerba yang memerintahkan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Yakni kewajiban pemegang kontrak karya membangun smelter selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada 2009.
"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar Cu (tembaga, red) 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tegasnya.(ara/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru menyatakan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan hilirisasi pertambangan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Timah Sederhana
- Pemerintah Harus Tolak Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport
- Smelter Tembaga PTFI Didorong Memberi Nilai Tambah untuk Indonesia