Fasilitas BM Nol Persen Ekspor Nanas Kurang Peminat

Fasilitas BM Nol Persen Ekspor Nanas Kurang Peminat
Fasilitas BM Nol Persen Ekspor Nanas Kurang Peminat

Depdag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 24/2008 tentang ketentuan ekspor pisang segar yang mendapat BM nol persen. Mengenai pembagian kuota pada eksportir Depdag akan mengaturnya dalam SK Dirjen. Diah mengungkapkan kuota ekspor pisang segar itu akan diberikan pada perusahaan yang telah memiliki kontrak dengan importir Jepang. “Kita utamakan yang sudah memiliki kontrak dengan importir Jepang,” tegasnya.

Pembagian kuota ekspor itu, menurut Diah, akan dilakukan dalam dua tahap, setiap enam bulan sekali mengikuti tahun anggaran Jepang yang berlangsung antara 1 April hingga 31 Maret. Selain pisang, Indonesia juga mendapat fasilitas BM nol persen untuk buah nanas segar dengan kuota 100 ton pertahun pada 2008 dan naik menjadi 50 ton setiap tahun hingga 2012. “Untuk nanas, ada ketentuan syarat teknis berupa berat setiap buah,” jelasnya. (wir)
Berita Selanjutnya:
Subsidi BBM Turun Rp.800 M

JAKARTA - Fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) ekspor buah nanas dan pisang ke Jepang yang mulai berlaku 1 Juli 2008 tidak diminati pelaku usaha di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News