Fasilitas Libur Pajak Hasilkan Rp 210 Triliun
Kamis, 13 Desember 2018 – 01:30 WIB
Ada dua cakupan industri pionir baru yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Y
akni, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
Selain itu, ada juga ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang terhubung.
’’Didorong agar ada penanaman modal baru sesuai dengan sektor yang telah ditentukan,’’ kata Sulistyo. (nis/res/c15/fal)
Sebanyak 12 wajib pajak (WP) mendapatkan fasilitas libur pajak atau tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak