KEK Batam: Tax Holiday Khusus Perusahaan Bersifat Pioner

KEK Batam: Tax Holiday Khusus Perusahaan Bersifat Pioner
Kawasan Industri Batamindo. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan Tax Holiday menjadi insentif fiskal utama ketika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam berlaku nanti.

Semakin besar investasi dengan nilai mencapai Rp 500 miliar maka semakin panjang masa Tax Holiday berlaku.

"Ini adalah cara pemerintah mendorong agar investasi meningkat. Agar industri yang menyerap tenaga kerja tinggi bisa kesini," kata Iskandar Simorangkir, Sabtu (14/4).

Tax Holiday diberikan kepada perusahaan pioner yang bergerak di bidang industri pertambangan, industri mesin dan komunikasi.

Dari segi fasilitas, Tax Holiday akan memberikan pengurangan PPh sebesar 20 hingga 100 persen. Jangka waktunya dari lima hingga 20 tahun.

Memang dikaji dari segi pemasukan, negara akan kehilangan PPh dalam rentang waktu yang lama. Namun imbasnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Sekarang dengan penurunan ambang batas Tax Holiday diharapkan di angka Rp 500 miliar, pemerintah sangat berharap insentif ini dapat menarik industri pionir atau industri hulu yang memiliki modal besar.

"Tapi insentif ini tak hanya akan berlaku di hulu saja, tapi akan diintegrasikan dengan sektor hilir sehingga berjalan stabil," paparnya.

Semakin besar investasi dengan nilai mencapai Rp 500 miliar maka semakin panjang masa Tax Holiday berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News