Fasilitasi Penyelundup Ganja, Nunung Kena 15 Tahun

Fasilitasi Penyelundup Ganja, Nunung Kena 15 Tahun
Ilustrasi ganja. Foto: dok jpnn

Sementara, terdakwa pulang ke rumah orangtuanya setelah selesai mengambil daun sawi. Sekira pukul 18.00 WIB, sebuah mobil Losbak pembawa 10 karung ganja datang lagi ke gudang. Akan tetapi, terdakwa tidak membantu menurunkan 10 karung ganja itu. Ganja itu dipindahkan oleh Herman Wahyudi, dan Irwansyah. 

Tak lama terdakwa pergi ke Tangerang untuk bekerja. Kamis (10/12/2015), terdakwa menyerahkan diri ke Polres Serang. setelah mendengar kabar Irwansyah ditangkap polisi dua hari sebelumnya.. 

Perbuatan terdakwa bersama Herman Wahyudi, Anom dan Irwansyah (terpidana seumur hidup dalam kasus yang sama), Darmin (DPO), telah bersekongkol menyembunyikan 1,6 ton ganja di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Kampung Cikahalang Landeuh, Kecamatan Pabuaran. “Tidak ada alasan pengecualian dan pemaaf atas perbuatan terdakwa,” tegas 

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Andri Pratama menyatakan terima. Sementara, JPU masih pikir-pikir. “Klien saya terima putusan,” kata Andri Pratama. (nda/dil/jpnn)

SERANG -Nunung Hidayat diganjar hukuman 15 tahun penjara, Senin (29/8). Warga Pabuaran, Kabupaten Serang itu dinyatakan terbukti telah bersekongkol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News