Fasilitasi PKL di Trotoar, Anak Buah Anies Baswedan Tak Merasa Langgar Aturan
Selasa, 01 September 2020 – 06:55 WIB
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa Trotoar yang memiliki lebar lebih dari lima meter boleh dijadikan tempat berjualan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.
"Model boks kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan Gubernur (Pergub) dan penetapan wali kota," ucapnya. (ant/dil/jpnn)
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan itu bisa dilakukan tanpa melanggar aturan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bersatu Bersama Gaspoll Bro, Paguyuban PKL Jabar Dukung Prabowo-Gibran
- Anak Buah Heru Budi Bakal Bahas Program Revitalisasi Trotoar Depan Gedung Kedubes AS
- Heru Budi Berjanji segera Buka Kembali Trotoar yang Ditutup di Depan Kedubes AS
- Satpol PP Sebut PKL Nakal di Bandara Lombok Bikin Kotor Pemandangan
- MPMRent dan SMKN 2 Palembang Teken Kerja Sama untuk Lapangan Kerja dan PKL Siswa
- Innalillahi, Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil saat Berjalan dengan Anaknya di Trotoar Pekanbaru