Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Senin, 24 Juni 2013 – 20:29 WIB
![Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Dalam dakwaan aset yang disinyalir disamarkan Fathanah mencapai Rp 34,7 miliar dan USD 89,321. Fathanah menyamarkan aset-asetnya tersebut antara lain dengan membelikan sejumlah rumah, sejumlah mobil, sejumlah perhiasan, dan pembayaran tiket pasawat.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Nawawi menyakan bahwa sidang dilanjut pada 1 Juli 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
- Bamsoet Dorong Peningkatan Iklim Investasi Lewat Bank Tanah
- CHAI Indonesia Sangat Terkesan dengan Kasoem Hearing Center
- Wali Kota Semarang Minta Pembagian Daging Kurban Jangan Pakai Wadah Plastik
- Densus 88 Menggerebek Kontrakan Pedagang Bubur di Karawang
- Timwas Haji DPR Syarief Abdullah Alkadrie Meninjau Pemondokan Jemaah Asal Kalbar di Makkah