Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Senin, 24 Juni 2013 – 20:29 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
"Terhadap dakwaan saya mengerti, tapi berkeberatan dengan isinya," kata Fathanah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolango itu.
Karenanya, Fathanah akan mengajukan nota keberatan. "Karena itu melalui penasehat hukum akan mengajukan keberatan," ujar orang dekatbekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq ini.
Pada persidangan itu, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang itu disebut JPU merupakan bagian dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka