Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Asalkan..
Selasa, 13 April 2021 – 15:50 WIB

Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN
Dalam fatwa MUI, orang yang dimaksud terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqada. Namun, orang yang dimaksud wajib membayar fidiah.
"Dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," ungkap fatwa MUI itu.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan pelaksanaan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 Hijriah. Namun, MUI menekan perlunya umat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan buka bersama.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Asosiasi Pilot Citilink Berbagi Kebersamaan di 13 Kota