Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Asalkan..
Selasa, 13 April 2021 – 15:50 WIB
Dalam fatwa MUI, orang yang dimaksud terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqada. Namun, orang yang dimaksud wajib membayar fidiah.
"Dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," ungkap fatwa MUI itu.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan pelaksanaan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 Hijriah. Namun, MUI menekan perlunya umat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan buka bersama.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Buka Puasa Bersama dan Pertunjukan Sulap, Seru Banget