Fatwa MUI Picu Keraguan Orang Tua Terhadap Vaksin MR

Fatwa MUI Picu Keraguan Orang Tua Terhadap Vaksin MR
Fatwa MUI Picu Keraguan Orang Tua Terhadap Vaksin MR

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksin Rubella-Measles berhukum "haram" karena mengandung jejak babi. Namun demikian MUI membolehkan penggunaannya karena alasan keterpaksaan.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.

Namun demikian, dalam fatwa itu juga MUI menyatakan penggunaan produk vaksin itu dibolehkan hingga ditemukan vaksin yang halal.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, (Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," " kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR ini tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.

Selain kondisi keterpaksaan, MUI juga membolehkan penggunaan vaksin ini karena belum ada alternatif vaksin yang halal dan suci serta adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Dalam fatwanya MUI merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News