Fatwa MUI Picu Keraguan Orang Tua Terhadap Vaksin MR

Namun menurut Dewi, dia akan tetap mengkonsultasikan hal ini terlebih dahulu pada dokter anaknya.
Sementara itu ibu lainnya, Anggi Savita Anggraini, 27 tahun, ibu satu anak berusia 3 tahun ini mengaku tetap akan memvaksin anaknya meski kini tahu kalau vaksin tersebut mengandung jejak babi.
‘Saya sih ikut MUI saja, MUI itu kan pemimpin dan kalau sudah dibolehkan meski ada kandungan babinya berarti tetap boleh kan. Dari pada anak saya sakit. Soalnya sekarang banyak penyakit.” katanya.
Fatwa MUI terhadap Vaksin MR ini diterbitkan menanggapi keraguan dari sejumlah kalangan terkait program vaksinasi campak dan Rubella (MR) nasional gratis dari pemerintah yang menyasar anak usia 9 bulan hingga dibawah 15 tahun. Vaksinasi ini dilakukan secara serentak dalam dua tahap pada September 2017 dan pertengahan 2018 lalu.
Di berbagai belahan dunia, dalam 3 tahun terakhir jumlah kasus Campak dan Rubella masih terbilang tinggi. Berdasarkan data kemenkes saja Indonesia masuk dalam 10 besar. Program vaksinasi MR nasional ini bertujuan mencapai target Indonesia bisa bebas rubella pada 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas