Fatwa Rokok Belum Mengikat

Fatwa Rokok Belum Mengikat
Fatwa Rokok Belum Mengikat
Sementara, Rektor IAIN-SU, Prof Dr Nur Ahmad Fadhil Lubis MA juga mendukung fatwa rokok haram. Ketua DPW PPP Sumut, Fadly Nurzal S.Ag mengatakan, sebaiknya rokok  tidak diharamkan. Namun, kalau dilihat dari segi kesehatan, rokok sangat merusak kesehatan. "Saya saja merokok," bilang Fadly.

Lain lagi dengan Dosen Fakultas Dakwah IAIN-SU Sekaligus Alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Kisaran, M Yoserizal Saragih S.Ag, SH, M.Si. Dia mengatakan sebelum membahas ke fatwa rokok haram, mestinya juga dikaji aspek sosiologisnya. Katanya, masyarakat mengunakan rokok sebagai alat dan media untuk  bersosialisasi dalam kehidupan kebersamaan. "Kalau diharamkan rokok di tengah-tengah masyarakat, bisa menjadi banyak hambatan-hambatan," ucapnya. (ton/ril/mag-7/sam/jpnn)

MEDAN--Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH mengatakan, fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News