Fatwa Rokok Belum Mengikat

Fatwa Rokok Belum Mengikat
Fatwa Rokok Belum Mengikat
Lebih lanjut Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu menambahkan, di lingkungan kampus UMSU sendiri memang sudah ada imbuan larangan merokok sejak beberapa tahun belakangan ini. Bahkan, saat ini petinggi di UMSU mulai dari rektor, wakil rektor I,II dan II semuanya tidak merokok. Saat ini muncul wacana mendatang untuk menjadi pemimpin di Muhammadiyah dan amal usahanya harus orang yang tidak merokok.

Dijelaskan, untuk kampanye menolak rokokini, Ketua PP Muhammadiyah Sudibyo Markus telah menyiapkan ribuan relawan pada Muktamar Muhammadiyah ke-100 di Jogjakarta, Juli mendatang. Mereka akan mengkampanyekan soal bahaya rokok ini. Pantauan Sumut Pos (grup JPNN) di kampus UMSU pasca munculnya fatwa rokok haram memang sudah mulai terasa, sejumlah dosen dan staf pegawai di lingkungan UMSU mengaku sudah mulai sungkan merokok di depan umum seperti sebelumnya. Sejumlah dosen yang selama ini mengaku perokok berat mengaku sudah mulai mengurangi rokok."'Mudah-mudahan bisa berhenti," beber seorang staf yang meminta namanya jangan dikorankan.

Terpisah, Ketua MUI Kota Medan Prof DR H Moh Hatta MA, menilai fatwa Muhammadiyah lebih maju dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membuat keputusan haramkan rokok. Bila dua tahun lalu MUI hanya menyatakan haramkan rokok orang tertentu. Kini, Muhammadiyah sudah menyatakan secara keseluruhannya. Apalagi Muhammadiyah memiliki konklusi yang besar terhadap sisi mudaratnya. "Bila dilihat dari sisi mudaratnya, sebutnya, tentunya rokok ini lebih besar menghasil sisi mudarat, tidak hanya berdampak kepada si perokok sendiri melainkan, perokok pasif juga lebih berbahaya," ulasnya.

Dijelaskan, fatwa MUI pada dua tahun hanya secara bertahap yakni khsusunya pada pada ibu hamil, anak-anak  dan  internal MUI sendiri. Dia mengatakan, tak tertutup kemungkinan akan muncul fatwa MUI mengharamkan rokok. Dia berpendapat, sebenarnya sangat mungkin untuk dibuat haram rokok, sebab di Eropa dan di Amerika sudah membuat larangan di tempat-tempat tertentu dalam merokok. Sebaiknya, di Kota Medan juga sudah ada perda khusus yang membuat larangan merokok di tempat umum.

MEDAN--Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH mengatakan, fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News