FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong

Jimly Kapok Pakai FB

FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong
FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong
JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian akun jejaring sosial Facebook miliknya. Akun FB bernama Jimlytiga diduga disalahgunakan untuk sejumlah aktivitas pidana, seperti pencurian, penipuan, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jimly menjelaskan, melalui akun itu pelaku meminta sumbangan sosial kepada masyarakat tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan akun tersebut, digunakan untuk menjual belikan barang selundupan.

"Yang paling gawat ada yang melakukan transaksi jual beli Laptop selundupan dengan harga murah Rp2 juta," ujar Jimly saat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri, Kamis (21/10).

Dari modus ini, sejumlah teman yang tergabung dalam FB miliknya menghubungi dan mengkonfirmasi mengenai permintaan sumbangan dan jual beli itu.

JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News