FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong
Jimly Kapok Pakai FB
Kamis, 21 Oktober 2010 – 12:37 WIB

FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong
JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian akun jejaring sosial Facebook miliknya. Akun FB bernama Jimlytiga diduga disalahgunakan untuk sejumlah aktivitas pidana, seperti pencurian, penipuan, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari modus ini, sejumlah teman yang tergabung dalam FB miliknya menghubungi dan mengkonfirmasi mengenai permintaan sumbangan dan jual beli itu.
Jimly menjelaskan, melalui akun itu pelaku meminta sumbangan sosial kepada masyarakat tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan akun tersebut, digunakan untuk menjual belikan barang selundupan.
Baca Juga:
"Yang paling gawat ada yang melakukan transaksi jual beli Laptop selundupan dengan harga murah Rp2 juta," ujar Jimly saat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri, Kamis (21/10).
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara