Febri Diansyah Tegaskan Putri Candrawathi Sudah Bersikap Kooperatif

Febri Diansyah Tegaskan Putri Candrawathi Sudah Bersikap Kooperatif
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, memberikan keterangan setelah kliennya ditahan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama didengar dalam pemberitaan media, hal itu tentu saja kami sambut baik," ujar Febri.

Dengan pengawalan dari seluruh masyarakat, Febri berharap, majelis hakim benar-benar menilai secara adil dan imparsial.

"Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," tutup Febri Diansyah.

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Febri Diansyah menegaskan bahwa Putri Candrawathi sudah bersikap kooperatif. Febri berharap ada pengawalan dari publik dalam kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News