Federasi Guru dan Honorer Desak SK PPPK Diterbitkan
jpnn.com, JAKARTA - Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia Didi Suprijadi, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK.
Pasalnya, sudah satu tahun pascamengikuti dan lulus seleksi PPPK pada 2019, SK tidak kunjung diterbitkan.
"P3K ini secepatnya di-SK-kan. Karena sudah satu tahun," ungkap Didi dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Didi mengingatkan bahwa semua menyangkut guru honorer, yang semuanya sudah berusia tua. Karena itu dia meminta agar pemerintah segera menerbitkan SK untuk mereka.
"Semua ini guru honorer yang sudah tua-tua . Sebentar lagi mau pensiun," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah meminta 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bersabar. Tidak akan lama lagi Perpres tentang Jabatan PPPK akan terbit.
"Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (29/1).
Rekrutmen PPPK tahap I dari jalur honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Di mana tenaga guru yang lulus sebanyak 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670. Total 51 ribuan orang ini sedang menunggu pengangkatan sebagai PPPK. (boy/jpnn)
Pembina Federasi Guru dan Honorer Didi Suprijadi, mendesak pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tidak Ada Indonesia Emas Jika Status Guru Honorer Belum Jelas
- Lulus Kuliah Hanya jadi PPPK Paruh Waktu dan Honorer, Berpengaruh pada Tamatan SMA
- 5 Berita Terpopuler: Rapat Alih Status P3K PW ke PPPK, Butuh Jaminan Pensiun Tak Hanya Kenaikan Gaji, Menkeu Buka-bukaan
- Soal Nasib Guru Honorer di 2027, Mendikdasmen Bilang Begini
- Fraksi Golkar MPR Ungkap Akar Masalah Guru Honorer, Akan Menyurati Prabowo
- Formasi dan Distribusi Guru Kewenangan Pusat, Masuk RUU Sisdiknas
JPNN.com




