Fenomena Lone Wolf, Pengamat Terorisme: Waspadai Media Sosial

Fenomena Lone Wolf, Pengamat Terorisme: Waspadai Media Sosial
Ilustrasi. Foto: AFP

Upaya lainnya dengan mengimbau kepada keluarga dan masyarakat agar memproteksi lingkungan dari penyebaran paham radikal. Menurutnya, ciri paham radikal paling menonjol adalah ucapan mereka yang mengkafir-kafirkan orang lain serta menyerukan jihad.

Dalam hal ini, Ansyaad menilai, peran ulama sangat vital karena itu menyangkut pemahaman agama. Karena itu ia mengimbau agar ulama lebih proaktif menyebarkan pemahaman agama islam yang rahmatan lil alamin dan islam moderat ke tengah masyarakat. Langkah itu harus didukung penguatan kerjasama dari berbagai lembaga pemerintah terkait seperti BNPT, Polri, TNI, Kementrian Agama, dan lain-lain, dengan organisasi masyarakat yaitu MUI, NU, Muhammadiyah.

“Semua itu perlu dikristalisasi dalam sebuah Undang-Undang Anti Terorisme. Selama ini Polri selalu terbentur dengan UU dalam menindak pelaku provokasi dan berdakwah  radikalisme dan terorisme, mengkafir-kafirkan orang, serta SARA. Saya optimis bila UU Terorisme itu sudah disahkan, kita tidak akan mudah kecolongan aksi-aksi terorisme,” tukas Ansyaad Mbai. (jos/jpnn)


JAKARTA – Aksi teror yang dilakukan sendiri (lone wolf) tengah mengganggu kehidupan damai di Bumi Pertiwi. Tercatat, tiga aksi lone wolf terjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News