Ferdian Paleka Ditangkap, Boy William Berkomentar Begini

Ferdian Paleka Ditangkap, Boy William Berkomentar Begini
Boy William. Foto Instagram

Tak sendirian, ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni Tubagus Fahddinar dan Aidil.

Ketiganya disangkakan Pasal 36 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdian Paleka dilaporkan waria yang menjadi korban prank sembako isi sampah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat. (mg7/jpnn)

Boy William mencibir aksi YouTuber Ferdian Paleka yang membuat konten prank sembako isi sampah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News