Ferdian Paleka Ditangkap, Boy William Berkomentar Begini
Jumat, 08 Mei 2020 – 23:19 WIB
Tak sendirian, ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni Tubagus Fahddinar dan Aidil.
Ketiganya disangkakan Pasal 36 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdian Paleka dilaporkan waria yang menjadi korban prank sembako isi sampah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat. (mg7/jpnn)
Boy William mencibir aksi YouTuber Ferdian Paleka yang membuat konten prank sembako isi sampah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Kerap Diminta Meramal, Frislly Herlind: Aku Enggak Mau
- Jadi Pilihan Food Vlogger Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional
- Kabar Ayu Ting Ting Segera Nikah, Begini Komentar Boy William
- 3 Berita Artis Terheboh: Boy William Doakan Ayu Ting Ting, Kartika Putri Merspons
- Boy William Akhirnya Ungkap Alasan Operasi Hidung di Korea