Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini
Selasa, 18 Januari 2022 – 15:30 WIB
Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.
"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1). Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri merespons pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Ferdinand Hutahaean. Begini.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini