Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja

Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/10) malam. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

Dalam kasus tersebut, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News