Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:35 WIB
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
Dalam kasus tersebut, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bicara Posisi Maruarar Sirait di Gerindra, Habiburokhman Sebut Kata Terhormat
- Mantan Kader PDI Perjuangan Maruarar Sirait Bakal Dapat Posisi Terhormat di Gerindra
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu