Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?

jpnn.com, MALANG - Polri bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10).
Sedianya, pelimpahan tahap dua itu tersangka Ferdy Sambo cs dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (3/10), tetapi tertunda.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut penundaan atas kesepakatan dua pihak.
"Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober," kata Irjen Dedi di Malang, Jatim, Senin (3/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan ihwal lokasi pelimpahan tahap dua tersebut masih menunggu kepastian.
Kendati demikian, informasi sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Ferdy Sambo Cs bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tempatnya masih menunggu, tetapi andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel, diproses," ujar Dedi.
Di sisi lain, lokasi penahanan lima tersangka setelah pelimpahan tahap dua bisa saja pindah dari Rutan Bareskrim Polri.
Irjen Dedi Prasetyo bilang begini soal lokasi penahanan Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan berkas perkara, Rabu (5/10) nanti.
- Terapkan Budaya Siri' Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri