Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?
Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:45 WIB
Sebab, penahanan tersangka Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan tahap dua merupakan kewenangan kejaksaan.
"Kalau sudah tahap kedua, kan, kewenangan penuh di kejaksaan," tutur Dedi Prasetyo.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo bilang begini soal lokasi penahanan Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan berkas perkara, Rabu (5/10) nanti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Polri Kirim Tim Kemanusiaan Untuk Bantu Korban Banjir Demak
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz