Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?

Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN

Sebab, penahanan tersangka Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan tahap dua merupakan kewenangan kejaksaan.

"Kalau sudah tahap kedua, kan, kewenangan penuh di kejaksaan," tutur Dedi Prasetyo.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Irjen Dedi Prasetyo bilang begini soal lokasi penahanan Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan berkas perkara, Rabu (5/10) nanti.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News