Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?
Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:45 WIB

Ferdy Sambo & Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN
Sebab, penahanan tersangka Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan tahap dua merupakan kewenangan kejaksaan.
"Kalau sudah tahap kedua, kan, kewenangan penuh di kejaksaan," tutur Dedi Prasetyo.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo bilang begini soal lokasi penahanan Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan berkas perkara, Rabu (5/10) nanti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri