Ferdy Sambo Cs Dibawa Menggunakan Kendaraan Taktis
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs selaku tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, dibawa dari Bareskrim Polri ke Kejagung menggunakan enam kendaraan taktis milik Brimob, Rabu (5/10).
Beberapa personel Brimob berpakaian loreng yang dilengkapi senjata laras panjang juga mengawal para tersangka.
Hal itu berlangsung saat Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti perkara tersebut kepada JPU, Rabu (5/10).
"Telah disepakati bahwa hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," kata Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Rabu siang.
Sebelum dilimpahkan kepada JPU, 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan para tersangka dinyatakan sehat.
Pelimpahan tahap dua kasus itu dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada JPU di Kejagung.
Penyidik menyerahkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.
Ferdy Sambo cs, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J dibawa pakai kendaraan taktis.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert