Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kasus Brigadir J Langsung Lancar

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kasus Brigadir J Langsung Lancar
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengomentari gugatan yang diajukan Ferdy Sambo atas pemecatan dari Polri.

Menurut Albertus, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan.

Dia menyebut pemecatan mantan Kadiv Propam itu selain untuk kepentingan organisasi juga menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.

Pakar kepolisian itu mengatakan bahwa Kompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan lancar.

"Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan 'kan berjalan lancar," ujarnya.

Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12).

Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut pemecatan terhadap Ferdy Sambo dari institusi Polri terbukti membuat pengungkapan kasus Brigadir J lancar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News