Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tokoh Muhammadiyah Ini Bicara Citra Polri

Pada Senin, 19 September 2022, pimpinan KKEP menolak permohonan banding putusan etik Irjen Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan tidak hormat dari Polri.
"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi PTDH, tetapi mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka ialah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
AKBP Jerry Raymond bahkan mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berkomentar soal Ferdy Sambo dipecat tidak hormat melalui sidang KKEP. Dia menyinggung citra Polri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru