Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tokoh Muhammadiyah Ini Bicara Citra Polri
Pada Senin, 19 September 2022, pimpinan KKEP menolak permohonan banding putusan etik Irjen Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan tidak hormat dari Polri.
"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi PTDH, tetapi mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka ialah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
AKBP Jerry Raymond bahkan mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berkomentar soal Ferdy Sambo dipecat tidak hormat melalui sidang KKEP. Dia menyinggung citra Polri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut