Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas Bereaksi Begini

Dia mengatakan perlu dihormati juga bila sekarang Ferdy Sambo mengajukan gugatan atas keputusan pemecatan dari Korps Bhayangkara.
"Silakan saja, nanti kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo," tutur Albertus.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.
Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)
Kompolnas merespons upaya hukum yang ditempuh Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon