Ferdy Sambo Gunakan Hak Ajukan Banding, Kompolnas Yakin Ini yang Terjadi Selanjutnya
Putusan ini ditandangani oleh Majelis KKEP yang diketuai oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca Juga: Briptu Wendi Pranata Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Kepala Tembus Diterjang Peluru
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kompolnas meyakini upaya hukum Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
- Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo