Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melindungi Muruah Keluarga

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melindungi Muruah Keluarga
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menyatakan dia yakin kliennya melindungi marwah keluarga dibalik pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa kliennya.

"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)


Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis meyakini kliennya melindungi muruah keluarga


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News