Ferdy Sambo Marah, Menangis, Lalu Perintahkan Arif Rachman Memusnahkan Barang Bukti

Ferdy Sambo Marah, Menangis, Lalu Perintahkan Arif Rachman Memusnahkan Barang Bukti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Terdakwa perintangan penyidikan itu bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, AKBP Arif Rachman menceritakan saat dirinya ke ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Di dalam ruangan, Ferdy Sambo sempat meminta tolong kepada AKBP Arif agar dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak disebar ke mana-mana.

"Ini masalah yang tidak baik untuk disebar. Tolong ingatkan penyidik, jangan sampai masalah penyidikan soal Bu Putri ini tersebar ke mana-mana," kata Ferdy Sambo disampaikan Arif di ruang sidang.

Arif mengatakan setelah menyampaikan hal itu, Ferdy Sambo sempat terdiam.

Lantas, Ferdy kembali berkata dengan marah agar Arif Rachman memercayai ceritanya.

"Sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah 'sudah kamu percaya saya saja'," ujar Ferdy kepada Arif.

AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan saat dirinya diminta Ferdy Sambo memusnahkan barang bukti kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News