Ferry Irawan Dijebloskan ke Bui

Ferry Irawan Dijebloskan ke Bui
Aktor Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. (ANTARA/Willi rawan)

jpnn.com, SURABAYA - Aktris Ferry Irawan (FI) dijebloskan ke bui setelah jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT.

"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang.

Dia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.

"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.

Aktris Ferry Irawan dijebloskan ke bui setelah jadi tersangka kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News