Fico Fachriza Belum Bisa Ajukan Rehabilitasi, Kombes Mukti Beri Penjelasan

Fico Fachriza Belum Bisa Ajukan Rehabilitasi, Kombes Mukti Beri Penjelasan
Komika Fico Fachriza menangis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan lama 12 tahun. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komika Fico Fachriza dipastikan belum mengajukan rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News