FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke PSM Makassar

FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke PSM Makassar
Arsip foto-Penyerang PSM Giancarlo Rodrigues (tengah) bersama pelatih PSM Bojan Hodak memberi keterangan dalam konferensi pers usai laga kontra Lalenok United di Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).(Michael Siahaan)

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menjatuhkan sanksi tidak bisa mendaftarkan pemain selama maksimal tiga periode, baik tingkat nasional maupun internasional kepada klub Liga 1 Indonesia PSM Makassar.

Sanksi dijatuhkan menyusul sengketa gaji dengan eks pemainnya Giancarlo Rodrigues.

Hukuman tersebut ditegaskan oleh operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam surat bernomor 024/LIB-KOM/II/2021 perihal Penegasan Implementasi Putusan FIFA terhadap Klub PSM Makassar bertanggal 15 Februari 2021.

"Surat itu sesuai petunjuk dari PSSI dan kami langsung 'follow up'," ujar Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita kepada pewarta di Jakarta, Senin (15/2).

Dalam surat tersebut, berdasarkan keputusan Komite Disiplin FIFA Ref. nr. FDD-7297, 'Dispute Resolution Chamber' FIFA bernomor Ref. nr. 20-01217 dan surat PSSI bernomor 2053/UDN/836/I-2021, LIB menegaskan tiga hal terkait sanksi yang diterima PSM.

Adapun hukuman itu adalah, pertama, FIFA memutuskan menghukum klub PSM Makassar berupa larangan pendaftaran pemain baik pada tingkat nasional maupun internasional, paling lama selama tiga periode pendaftaran atau sampai kewajiban klub dapat diselesaikan.

Kedua, didasarkan pada surat PSSI, LIB akan melakukan proses pemblokiran sistem pendaftaran kepada klub PSM Makassar sampai kewajiban klub dipenuhi.

Terakhir, LIB menyampaikan tembusan surat keputusannya kepada seluruh klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020, perihal implementasi larangan melakukan pendaftaran pemain tingkat nasional maupun internasional kepada PSM Makassar tersebut.

FIFA menjatuhkan sanksi yang lumayan berat kepada PSM Makassar, penyebabnya karena hal ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News