Filantropi Haji

Filantropi Haji
Oleh Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A, Sekretaris Utama BAZNAS RI. Foto: dok. Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia.

Oleh Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A, Sekretaris Utama BAZNAS RI

Di tengah protes keras pemerintah (Kementerian Agama) kepada penyedia layanan jemaah haji di Arafah-Muzdalifah dan Mina (Armuzna), datang kabar menggembirakan dari Mekkah.

Pada Sabtu (1/7), untuk pertama kalinya Baznas bersama Kemenag melakukan penyembelihan sebanyak 3.117 kambing dam jemaah haji Indonesia di Rumah Potong Hewan (RPH) Ukaisiyah Mekkah. Daging kambing tersebut dikirim ke Indonesia untuk dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Baznas dan Kemenag tentang pengelolaan dam haji pada 16 Juni 2023. Sebelum itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) mengeluarkan Surat Edaran No 2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

Pada 2013, saat menjabat Dirjen PHU, Anggito Abimanyu pernah melontarakan gagasan ini, tetapi sampai akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2022 pengelolaan dam secara kolektif belum terwujud.

Sebagai aktivis filantropi, Hilman Latief, Dirjen PHU saat ini, bergerak cepat langsung mengeksekusinya. Sudah terlalu lama diwacanakan, katanya kepada penulis.

Menggandeng Baznas pilihan tepat, karena Baznas lembaga pemerintah yang mengelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL). Dam, kurban, akikah, fidyah dan lain termasuk jenis DSKL.

Baznas bersama Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News