Filep Wamafma: Beri Kewenangan untuk Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerah Sendiri

Filep Wamafma: Beri Kewenangan untuk Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerah Sendiri
Webinar yang diselenggarakan PWI bertema 'Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021. Foto: dok PWI

Sementara itu, mewakili Gubernur Papua, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Muhamad Musa'ad mengatakan bahwa selama berlangsungnya otonomi khusus mulai 2002 berdampak bagi masyarakat Papua.

"Beberapa indikator pembangunan otonomi khusus memberi perubahan pembangunan di Papua. Seperti  ada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi Papua meski masih tergantung pada tambang berdasarkan data, bahwa pembangunan di Papua sedang terjadi tetapi pada saat bersamaan masih ada masyarakat kita yang masih hidup dalam ketidakberdayaan, artinya kita perlu energi yang besar untuk percepatan pembangunan," katanya.

Namun demikian, diakui Muhamad Musa'ad ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengimplemantasikannya.

Seperti diketahui undang-undang dirancang dalam satu Papua, sedangkan saat ini sudah ada dua provinsi sehingga UU ini harus diubah demi kepentingan masyarakat Papua.

"Ada banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan terkadang kontradiktif dengan undang-undang Otsus. Sudah pasti UU Otsus yg dikalahkan oleh UU lain, UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas. karen ada kewenangan pusat," selorohnya.

Diskusi webinar yang pertamakalinya diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini diikuti oleh seluruh Ketua PWI masing-masing provinsi dan Wakil Ketua DPR RI, Dr. H.M Azis Syamsuddin serta Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi yang didampingi oleh Wasekjen PWI Pusat, Pro Suprapto, Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga serta masyarakat yang konsern dengan Otsus Papua. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jika pemerintah ingin Otsus jilid dua atau jilid tiga maka yang harus diperhatikan adalah memberi kewenangan luas kepada pemprov dan rakyat Papua mengatur daerahnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News