Filipina Berlakukan Larangan Cybersex
Jumat, 21 September 2012 – 12:55 WIB
Biro Investigasi Nasional dan Kepolisian Nasional Filipina kini tengah membentuk unit cybercrime untuk secara eksklusif menangani kasus yang melibatkan pelanggaran undang-undang ini. Pihak berwenang juga berencana untuk membuat pengadilan cybercrime dengan hakim khusus terlatih.
Undang-undang menyatakan bahwa pengadilan regional harus memiliki yurisdiksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh seorang warga negara. Filipina, mengambil kebijakan keras pada cybersex di masa lalu.
Pada 2011, dua pria Swedia yang dipenjara seumur hidup setelah menjalankan kegiatan cybersex di Filipina. Sementara tiga orang lokal diantaranya diganjar 20 tahun hukuman penjara karena diduga membantu menyediakan internet dan sistem pembayaran untuk menjalankan bisnis tersebut.
Meskipun undang-undang berbicara secara khusus tentang cybercrime, organisasi media setempat justru menyatakan keprihatinan atas regulasi ini. Pasalnya, hal itu juga dapat digunakan untuk mengekang kebebasan pers karena pencemaran nama baik. Menurut undang-undang, seseorang yang terbukti bersalah komentar memfitnah secara online, termasuk komentar yang dibuat pada jaringan sosial dan blog, bisa dipenjara hingga 12 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.(esy/jpnn)
MANILA - Otoritas Filipina melakukan pelarangan aktivitas cybersex dan sex chat video online. Undang-undang baru ini merupakan bagian dari aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Foto Profil WhatsApp Bisa Dibuat Pakai AI
- Awas! Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Membiarkan Peredaran Judi Online
- Confluent Pemimpin Teknologi Streaming Data dalam 2 Laporan IDC MarketScape
- Konon, iPhone 16 Pro Bakal Ditanami Kamera Terbaik
- Equnix Hadirkan Solusi Keamanan Data Pribadi
- Elitery Dinobatkan Sebagai Google Cloud MSP di Indonesia