Filipina Berlakukan Larangan Cybersex
Jumat, 21 September 2012 – 12:55 WIB

Filipina Berlakukan Larangan Cybersex
MANILA - Otoritas Filipina melakukan pelarangan aktivitas cybersex dan sex chat video online. Undang-undang baru ini merupakan bagian dari aturan Pencegahan Cybercrime 2012 yang disahkan Presiden Benigno Aquino pertengahan September ini. "Tindakan itu diperlukan untuk mendeteksi, menyelidiki dan menekan cybercrime seperti hacking, cybersex, pencurian identitas, spam, dan pornografi online anak," ujar Salah satu penulis hukum tersebut, senator Edgardo Angara seperti dilansir BBC.
Selama ini, Cybersex melibatkan perempuan berupa "cam girls" yang melakukan aktivitas obrolan dan tindakan seksual di depan Webcam untuk klien internet. Industri ini sangat menjamur di berbagai belahan dunia, dan seringkali mengorbankan perempuan muda dan anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga:
Pemerintah setempat memberlakukan denda sebesar 250 ribu peso Filipina atau Rp57 juta kepada pelaku, serta hukuman penjara hingga enam bulan. Cybersex meliputi keterlibatan yang disengaja, pemeliharaan, pengawasan, atau operasi, secara langsung atau tidak langsung, dari setiap pameran mesum organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan dari sebuah sistem komputer, untuk mendukungnya.
Baca Juga:
MANILA - Otoritas Filipina melakukan pelarangan aktivitas cybersex dan sex chat video online. Undang-undang baru ini merupakan bagian dari aturan
BERITA TERKAIT
- MLBB Makin Berkembang, Anak Muda Punya Cita-Cita Tinggi Main di MPL
- Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji, Kuota 40GB, Sebegini Harganya
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Wikipedia Berencana Memanfaatkan AI Untuk Memudahkan Editor dan Moderator
- Mark Zuckerberg Mengumumkan Pencapaian Jumlah Pengguna WhatsApp